Sabtu, 28 November 2009

Hutan

LATAR BELAKANG
Kejahatan di bidang kehutanan seperti perambahan kawasan hutan, perdagangan satwa liar yang dilindungi dan praktek ilegal menyangkut penebangan, pengangkutan dan perdagangan kayu merupakan salah satu penyebab utama dari terjadinya kerusakan hutan yang masif serta kehancuran keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Dampak dari berbagai tindakan ilegal tersebut juga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar serta kehancuran ekonomi dan sosial budaya masyarakat khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan.
Sejauh ini, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah telah mengambil upaya dan langkah-langkah pencegahan dan penanganan terhadap kejahatan kehutanan yang dilakukan melalui berbagai kegiatan pengamanan rutin, operasi intelijen, operasi gabungan, maupun dalam berbagai kegiatan pengamanan lainnya. Upaya tersebut termasuk dalam melaksanakan dan menindaklanjuti Inpres No. 4 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Inpres di atas kemudian ditindaklanjuti antara lain dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Nomor: Kep-30/Menko/Polhukam/6/2005 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Keputusan Menko Polhukam Nomor: KEP-27/Menko/Polhukam/2/2007.
Pencegahan dan penanganan terhadap kejahatan kehutanan yang dilakukan telah dapat menurunkan tingkat kejahatan kehutanan serta menggiring sejumlah pelaku ke penjara dengan hukuman yang bervariasi walaupun sampai saat ini belum mencapai hasil yang optimal. Pengiriman kayu secara ilegal tetap berlangsung baik ke luar negeri maupun untuk dijual di pasar domestik.
Beberapa faktor yang menyebabkan terkendalanya penegakan hukum selama ini adalah kurang efektifnya kerjasama dan sinergi koordinasi antara instansi pemerintah terkait dan aparat penegak hukum, terbatasnya jumlah aparat penegak hukum dibandingkan luas wilayah yang harus diawasi, serta masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam praktek ilegal tersebut. Sementara itu praktek kejahatan kehutanan sendiri semakin canggih dan sistematis.
Dalam rangka mendukung Kelompok Kerja (Pokja) Illegal Logging untuk meningkatkan efektifitas kerjasama, koordinasi dan pemanfaatan informasi dari masyarakat, dibentuk Tim Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi (Tim KORMONEV) Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor: SKEP-76/Menko/Polhukam/9/2007.
Pembentukan Tim KORMONEV didasarkan pada:
1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia,
2. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor: KEP-30/MENKO/POLHUKAM/6/2005 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor KEP-27/MENKO/POLHUKAM/2/2007.
3. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor: SKEP-76/Menko/Polhukam/9/2007 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar