Sabtu, 28 November 2009

Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2010-2029

RKTN 2010-2029: Tercapainya Pengelolaan Hutan Lestari bagi Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat Secara Berkeadilan.

Gambaran perlunya disusun RKTN yang diawali dari ringkasan sejarah perencanaan dan pengelolaan kehutanan, filosofi mandat UU kepada Departemen Kehutanan dengan cakupan mandat mengembangkan dan memelihara fungsi manfaat sumberdaya hutan melalui fungsi perlindungan, fungsi produksi dan fungsi pembinaan berdasarkan aneka potensi fungsi manfaat dari beragam karakteristik sumberdaya hutan sebagai syarat tercapainya Pengelolaan Hutan Lestari bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkeadilan.

Sejarah Kehutanan Indonesia

Sumberdaya hutan di wilayah Indonesia secara historis telah mengalami 4 (empat) periode penguasaan, yaitu sejak penguasaan para raja, penguasaan zaman penjajahan Belanda, penguasaan zaman penjajahan Jepang, dan penguasaan zaman kemerdekaan. Masing-masing periode penguasaan tersebut mencerminkan keragaman pendekatan pengelolaan kehutanan dari mulai pengelolaan hutan dengan tata kelola yang baik yang mengarah kepada kelestarian hasil khususnya di Pulau Jawa Madura pada zaman penjajahan Belanda yang menjadi Perum Perhutani saat ini sampai kepada eksploitasi sumberdaya hutan untuk modal perang pada zaman penjajahan Jepang dan dinamika orientasi pengelolaan hutan di zaman kemerdekaan yang sesuai mandat Undang Undang Dasar 1945 ayat 33, yaitu pengelolaan sumberdaya hutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kebijakan Nasional Pengelolaan SDH pada era pemerintahan orde baru, dimana orientasi pembangunan pada pemenuhan kebutuhan modal yang besar guna pelaksanaan pembangunan, sehingga menitik beratkan sumberdaya hutan sebagai sebuah komoditi yang bernilai ekonomis dimulai mengarahkan pemerintah untuk melakukan eksploitasi SDH. Pada era tersebut diterbitkan UU Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967 dan PP No. 22 Tahun 1967 yang merupakan tonggak sejarah baru pengelolaan hutan secara mekanis oleh Pemerintah Indonesia.

Pada era Orde Baru saat semua kegiatan pembangunan mengacu pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), kegiatan pembangunan dan penataan kehutanan kembali secara bertahap dilaksanakan khususnya perencanaan peruntukan hutan. Pada era ini dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Kehutanan yang dialihkan menjadi kewenangan pusat, dimana pelaksanaan perencanaan hutan sebagai langkah prakondisi pengelolaan hutan, meliputi tahapan yaitu: peruntukan hutan, pengukuhan hutan, penatagunaan hutan, penataan hutan. PP tersebut mengatur hal-hal yang terkait dengan antara lain: penguasaan negara atas hutan, penyusunan rencana umum, penentuan wilayah sebagai kawasan hutan, inventarisasi hutan, yang semua itu akan diperlukan untuk penyusunan Rencana Karya dan Rencana Kerja. PP ini kemudian diikuti dengan peraturan-peraturan turunannya.

Pada periode Pelita II (1973-1977), salah satu hasil penting adalah tersusunnya rencana induk (master plan) kehutanan periode tahun 1975/1976-1978/1979 yang merupakan rencana kerja 5 tahun yang dijabarkan dalam program-program kerja tahunan, yang disusun dalam suatu rapat kerja dinas kehutanan. Sejak periode Pelita III (1977-1981), Departemen Kehutanan telah menyadari perlunya menyusun suatu rencana induk sebagai landasan kegiatan pembangunan kehutanan saat itu. Rencana-rencana tersebut antara lain: Rencana Makro, Rencana Bidang, Rencana Regional/Provinsi, dan Rencana Mikro. Pada tahun 1990 guna melengkapi UU No 5 Tahun 1967 yang secara politis menitik beratkan orientasi pengelolaan hutan pada pengusahaan hutan

Catatan penting dalam sejarah perencanaan kehutanan adalah terwujudnya momentum penting yang memperkuat pengelolaan hutan berbasis kawasan, yaitu adanya Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang merupakan upaya strategis Departemen Kehutanan yang melibatkan partisipasi para fihak dan lintas sektor untuk membuat kesepakatan formal hutan sebagai public goods sebagai basis penting bagi kekuatan dan kepastian hukum penunjukkan kawasan hutan.

Masih dalam era sentralisasi, dalam perkembangan lebih lanjut terkait dengan keikutsertaan secara aktif Republik Indonesia dalam berbagai konvensi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Dunia serta adanya kebijakan untuk meratifikasi konvensi-konvensi global, Pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekosistemnya. Perkembangan tersebut berimplikasi pada tekanan keharusan perencanaan kehutanan yang berbasis pandang sumberdaya hutan sebagai suatu ekosistem yang utuh, jadi orientasi pengelolaan tidak pada aspek ekonomi semata, namun terlebih luas lagi pada aspek sumberdaya hutan yang berdimensi ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.

Puncak dinamika kebijakan perencanaan dan pengelolaan hutan pada era sentralisasi menuju era otonomi adalah terbitnya UU No. 41 tahun 1999 mengenai kehutanan yang menggeser sektor kehutanan dari timber manajemen ke arah ecologycal and social base forest manajemen.

Pada dasarnya alur sejarah kehutanan di atas, menggambarkan dinamika paradigma pengelolaan sumberdaya hutan, yang menggambarkan peningkatan kesadaran pemahaman mandat Negara untuk sektor kehutanan, antara lain dari cara pandang terhadap sumberdaya hutan sebagai modal ekonomi menuju cara pandang sumberdaya hutan yang harus dikelola secara lestari melalui 3 (tiga) macam syarat keharusan, antara lain : a) Terjaminnya keberlanjutan keberadaan lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan hutan dengan luasan yang cukup dalam sebaran spasial yang proporsional, sebagai dasar b)Terjaminnya keberlanjutan keberadaan wujud bio-fisik hutan yang tumbuh di atas lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan hutan dalam luasan yang cukup (sebagai daya dukung dalam Daerah Aliran Sungai) dan mempunyai nilai dan produktifitas fungsi dan manfaat barang dan jasa yang tinggi, yang mendukung secara optimal, c) Perencanaan dan pengelolaan hutan sebagai ekosistem yang utuh yang memberikan manfaat ekologis, ekonomis dan sosial budaya secara lestari dan berkeadilan.

Adanya perkembangan orientasi kebijakan politik Nasional era reformasi di seluruh aspek pembangunan yang ditandai dengan terbitnya UU No. 22 tahun 1999 jo UU No. 32 tahun 2006 tentang Otonomi yang berintikan mendekatkan fungsi-fungsi pelayanan pembangunan tetap dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), agar memenuhi kriteria; eksternalitas, effisiensi dan akuntabilitas melalui pelaksanaan desentralisasi yang berimplikasi pada adanya pelimpahan sebagian urusan dan wewenang dari Departemen Kehutanan pada Daerah Otonom Kabupaten Kota, dimana Propinsi sebagai fasilitator dan Koordinatornya. Orientasi kebijakan nasional tersebut pada prinsipnya tidak mengubah peran Pemerintah melalui Departemen Kehutanan dalam pengurusan hutan sesuai mandat UU, yaitu; tetap mengacu pada 3 (tiga) prinsip : a) Prinsip keutuhan (holistic) aspek pengurusan hutan dalam arti harus mempertimbangkan aspek perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian pengembangan (IPTEK), pendidikan latihan dan penyuluhan kehutanan (Human capital) dan aspek Pengawasan sebagai suatu kesatuan acuan dan dengan mempertimbangkan keadaan dan potensi seluruh komponen pembentuk hutan (hayati dan non hayati); kawasan lingkungannya (bio-fisik, ekonomi, politik dan sosial budaya masyarakat) sebagai satu kesatuan ekosistem, serta memperhatikan dan mengarahkan fungsi dan manfaat hutan baik kuantitas dan kualitas yang berkelanjutan, b) Prinsip Keterpaduan, dalam arti berlandaskan pada hubungan keterkaitan antara komponen-komponen pembentuk ekosistem hutan dengan para fihak yang tergantung dan berkepentingan terhadap hutan (Multi sektoral), mencakup; aspek lingkungan, ekonomi dan sosial budaya, c) Prinsip berkelanjutan, dalam arti secara kualitas dan kuantitas fungsi dan manfaat ekosistem hutan dalam segala bentuknya (barang dan jasa) harus terjaga (mewaris) antar generasi, sehingga sebagai konsekuensi logis yang tidak mungkin terhindarkan, berupa kenyataan akan terus berkurangnya luas hutan di masa mendatang, maka dalam implementasi penyelenggaraan aspek pengurusan diperlukan dukungan IPTEK yang ramah lingkungan (minimal eksternalitas negatif), peningkatan kualitas manusia pendukung penyelenggaraan pengurusan hutan melalui upaya pendidikan, latihan dan penyuluhan dan yang terakhir tak kalah pentingnya adalah berjalannya Pengawasan agar penyelenggaraan pengurusan hutan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Khusus terkait dengan penguatan penyelenggaraan Perencanaan dan Pengelolaan Hutan Lestari dalam era desentralisasi/otonomi, dimana pada saat yang bersamaan dihapuskannya GBHN sebagai acuan pembangunan Nasional, maka keharusan adanya dukungan syarat pemungkin (enabling condition) berupa kejelasan mekanisme kelola (rule) melalui kejelasan pembagian peran-kewenangan/urusan pengelolaan sumberdaya hutan antar Pemerintah dengan Daerah Otonom (role, risk dan revenue sharing), antar Pemerintah dengan fihak Swasta-Masyarakat (civil society) agar tujuan kelestarian kulaitas dan kuantitas fungsi dan manfaat antar generasi tetap terjaga menjadi semakin strategis.

Syarat harus dan prinsip yang dijadikan basis pemikiran dan pertimbangan dalam perencanaan dan pengelolaan hutan sebagaimana tersebut di atas, menjadi semakin strategis, karena dengan terbitnya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang perencanaan pembangunan nasional, diantaranya UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dijelaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah seperti, PP No. 20 Tahun 2004, PP No. 39 Tahun 2006 dan PP No. 40 Tahun 2006, maka sudah menjadi keharusan Departemen Kehutanan sebagai bagian integral pembangunan nasional melakukan integrasi perencanaan yang berbasis substansi yang merupakan jabaran dari mandat Bab IV dari UU no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pemerintah, antara lain PP No. 44 Tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan dan PP 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Permenhut Nomor P. 27/Menhut-II/2006, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan (RPJPK) Tahun 2006-2025, Permenhut Nomor P.28/Menhut-II/2006 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan.

Mandat Penyusunan RKTN 2010-2029

RPJP Kehutanan Tahun 2006-2025 yang telah ada tersebut disusun untuk tingkat nasional dan dijadikan acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kehutanan, di setiap tingkat pemerintahan mulai tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta menjadi acuan bagi rencana-rencana makro kegiatan pembangunan kehutanan lainnya. Walaupun berskala nasional, dalam penyusunannya RPJP Kehutanan Tahun 2006-2025 tersebut lebih mengacu pada UU No.25 tahun 2004, sehingga ditinjau dari substansi dirasakan para fihak masih perlu lebih disempurnakan agar memenuhi kualifikasi/kriteria dalam fungsinya sebagai Rencana Kehutanan(Pengurusan Hutan) Tingkat Nasional sesuai amanat PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan, dimana bab II bagian 8 pasal 34 dalam PP No.44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan dan pasal 15 ayat 3 dalam PP No. 6 tahun 2007 mengamanatkan untuk melaksanakan penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang mencakup seluruh fungsi (dan manfaat) kawasan hutan (hutan negara, hutan adat dalam hutan negara dan hutan milik). Penetapan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional berperan sebagai acuan, disusun dan diterbitkannya rencana-rencana kehutanan lain di bawahnya antara lain, Rencana Investasi, Rencana Kerja Usaha di bidang pengusahan hutan serta Rencana

Pembangunan dalam berbagai skala geografis, jangka waktu dan fungsi-fungsi pokok kawasan hutan.
Mempertimbangkan pelbagai hal tersebut diatas dan mengacu pada Instruksi Menteri Kehutanan Nomor INS.1/Menhut-II/2008, maka perlu adanya percepatan penyusunan Dokumen RKTN yang mampu memberikan arahan dan acuan bagi berbagai pihak dalam mewujudkan pengurusan hutan sesuai daya dukung fungsi dan manfaat secara lestari dan berkeadilan.

Maksud penyusunan dokumen RKTN ini adalah untuk memberikan landasan, arah dan panduan dalam mewujudkan visi pembangunan kehutanan nasional, yaitu kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekaligus mewujudkan fungsi hutan sebagai sistem penyangga ekosistem kehidupan dan lingkungan global secara lintas generasi melalui sistem dan praktik penyelenggaraan kehutanan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
Tujuan penyusunan dokumen RKTN ini adalah meliputi :
1.Memberikan arah pengurusan SDH ke depan sesuai dinamika pembangunan kehutanan nasional.
2.Memberikan acuan bagi pencapaian visi pembangunan kehutanan nasional, yaitu terwujudnya kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi negara.
3.Memberikan landasan bagi penguatan kelembagaan dan peran SDM kehutanan dalam pengurusan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Memberikan panduan bagi upaya akomodasi sinergitas pembangunan wilayah serta pengembangan berbagai sektor di luar kehutanan berbasis lahan hutan dengan tetap mengedepankan kaidah ekosistem dan daya dukung lingkungan berbasis DAS.
5.Memberikan pedoman dalam rangka program revitalisasi sektor kehutanan hulu maupun hilir berbasis ekosistem melalui identifikasi kondisi pemungkin dan arahan kebijakan guna terwujudnya target investasi, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan masyarakat desa hutan.
6.Memberikan arahan bagi terciptanya kepastian hukum dan keamanan berusaha bagi semua pihak melalui perwujudan kepastian kawasan.
7.Memberikan acuan bagi upaya akomodasi kebutuhan dan kepentingan komunitas global terhadap SDH Indonesia dengan tetap mengedepankan terwujudnya kepentingan dan kedaulatan NKRI secara lintas generasi.
8.Memberikan landasan pembangunan keberadaan dan peran SDH di masa depan dalam upaya mendukung terwujudnya ketahanan pangan, ketersediaan energi terbaharukan dan kesinambungan ketersediaan sumber daya air.

Harapan disusunnya RKTN 2010-2029

Dokumen RKTN disusun berdasarkan identifikasi kepentingan sektor kehutanan dilihat dari sudut paling adaptif, aplikatif, akomodatif dan realistis yaitu terpeliharanya multi fungsi hutan secara lestari dalam bingkai pembangunan nasional berkelanjutan serta keseimbangan ekosistem global secara lintas generasi. Dari sisi materi mencakup seluruh aspek pengurusan hutan yang meliputi perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, Litbang dan Diklatluh serta pengawasan pada seluruh fungsi pokok hutan. Baik hutan konservasi, hutan lindung maupun hutan produksi.

Pendekatan berbasis identifikasi proyeksi masa depan sektor kehutanan dimulai dari identifikasi isu-isu strategis yang menggambarkan kesenjangan (gaps) antara titik masa depan yang ingin dicapai (target) dengan kondisi saat ini (existing condition) sebagaimana tercermin dari permasalahan dan tantangan. Penyusunan dokumen RKTN bekerja dari titik masa depan untuk dapat menentukan tindakan apa yang harus dilakukan dalam bentuk arah kebijakan atau strategi aksi. Upaya mengidentifikasi kemungkinan terlaksananya target sekaligus juga untuk mengetahui implikasi dari arah kebijakan-kebijakan (scenario) disusun dalam bentuk kondisi pemungkin (enabling condition).

Dengan mengedepankan arah kebijakan atau strategi aksi diharapkan RKTN dapat menangkap dan mengakomodasi kemungkinan perubahan serta memecahkan masalah sekaligus mengatasi tantangan yang dihadapi oleh sektor kehunanan di masa depan. Namun demikian agar kebijakan menjadi fokus dan terarah akan diprioritaskan sesuai kemampuan implementasi dan yang mungkin dapat menyelesaikan permasalahan kehutanan. Dengan demikian dokumen RKTN ini merupakan dasar atau landasan yang akan memberi arah dan menjadi panduan bagi pengurusan hutan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar